Rabu, 15 Desember 2010

PROFIT SHARING AND REVENUE SHARING


PROFIT SHARING AND REVENUE SHARING
Oleh: Nurul Hidayat
ABSTRAKSI
Di dalam perbankan Islam (syariah), salah satu konsep yang membedakan dengan perbankan konvensional adalah pembagian imbalan kepada investor (pemilik dana) dari hasil usaha yang dilakukan oleh debitur (pengelola dana). Jelas, bahwa konsep yang dianut oleh perbankan konvesional menerapkan sistem bunga yang besarnya ditetapkan pada saat awal akad sedangkan dalam perbankan syariah menerapkan sistem profir sharing dan revenue sharing yang besarnya ditetapkan dengan menggunakan nisbah yang diperoleh dalam usaha debitur dan disepakati pada saat awal akad. Perhitungan pembagian profit sharing atau revenue sharing antara investor dan debitur diperoleh dengan menggunakan akad mudharabah. Meski penerapan kedua konsep (profit sharing dan revenue sharing) ini memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, tetapi diperbolehkan untuk diterapkan.


KATA PENGATAR
Alhamdulillah, segala puji hanya bagi Allah Subhanahu wa Ta’alaa yang telah memberikan begitu banyak nikmat-Nya kepada kami, tim penyusun. Rasa terima kasih tim penyusun sampaikan kepada Bapak Dr. Muhammad Syafi’i Antonio, M.Ec dan Bapak Faried Kurniawan, S.E.I selaku pembimbing kami di dalam dan di luar kelas yang senantiasa mendoakan kami, anak-anak didiknya menjadi pribadi yang diridhoi oleh Allah Subhanahu wa Ta’alaa, yaitu menjadi ekonom Rabbanya sebagai pejuan syariat Islam dalam perekonomian dunia.
Perjalan perbankan syariah sejak lahirnya, terus mengalami perkembangan yang menggembirakan sehingga sedikit demi sedikit dapat memberikan kontribusi kepada masyarakat, khususnya umat Islam yang telah lama dibelenggu oleh sistem kapitalis yang menjunjung tinggi prinsip bunga dalam setiap transaksinya. Konsep syariah yang ditawarkan sebagai solusi kemerdekaan dari perbudakan sistem kapitalis adalah dengan menerapka konsep profit sharing dan revenue sharing.
Kedua konsep ini mendapatkan legalitas hukum jawaz (boleh) dari hukum Islam dalam aktivitas ekonomi (mu’amalah) masyarakat sebagaimana Allah subhanahu wa Ta’alaa melarang bunga/riba seperti yang dijelaskan dalam al-Qur’an suart al-Baqarah ayat 182 tentang pelarangan riba.
Akhirnya, semoga makalah yang kami susun mendapatkan perhatian dan kritik atas segala kesalahan sebagai koreksi kami dalam mengembangkan pengetahuan kami dalam ekonomi Islam dan semoga makalah ini juga bermanfaat di dunia maupun di akhirat. Amin.



Tim Penyusun
Bogor, Desember 2010


BAB I PENDAHULUAN
1.1.    Latar Belakang
Sejak langkah pertama pendiriannya, bank-bank syariah telah menunjukkan trend perkembangan yang positif sehingga dapat memainkah peranan pentingnya dalam memobilisasi, mengalokasi, dan memanfaatkan sumber daya dengan lebih baik (Haron dan Ahmad, 2001). Salah satu faktor pendukung yang memunjang trend positif ini adalah pembagian hasil usaha dalam pembiayaan yang menggunakan konsep profit sharing dan revenue sharing dengan akad mudharabah, meski pada awalnya, konsep ini tidak begitu luas dimengerti oleh masyarkat (Siregar, 2002). Profit sharing dan revenue sharing merupakan pembagian hasil usaha dengan ketentuan nisbah pihak penyalur dana dan penerima dana usaha. Sehingga besarnya pembagian dipengaruhi oleh hasil usaha yang dijalani.
Konsep profit sharing atau yang juga disebut dengan profit and loss sharing menawarkan pembagian hasil usahadengan perhitungan pendapatan/keuntungan bersih (net profit), yaitu laba kotor dikurangi beban biaya yang diekluarkan selama operasional usaha. Sedangkan konsep revenue sharing adalah konsep yang menawarkan pembagian hasil usaha berdasarkan perhitungan laba kotor (gross profit).
Kosep inilah yang membedakannya dengan bank-bank konvensional yang menawarkan tingkat suku bunga yang tinggi agar dapat menarik minat masyarakat menabungkan uangnya di bank. Besarnya bunga dalam pembagian hasil usaha ditetapkan pada awal perjanjian kerjasama dengan keuntungan yang pasti bagi investor. Bahkan meski kreditur mengalami kerugian dalam usahanya, investor tetap mendapatkan bunga yang disepakati sebelumnya.
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, dapat diketahui bahwa konsep bagi hasil yang diterapkan dalam perbankan syariah dan konvensional memiliki perbedaan dalam keuntungan yang diperoleh dalam pembiayaan/investasi usaha produktif yang dikembangkan kreditur. Profit sharing dan revenue sharing merupakan pengganti bunga dalam perbankan konvensional.
Pertanyaan yang muncul dalam masalah ini adalah, pertama, apakah kedua konsep tersebut (profit sharing dan revenue sharing) memiliki legalitas hukum yang membolehkannya. Kedua, apakah jenis sistem yang digunakan dalam bagi hasil tersebut. Ketiga,  bagaimanakah perhitungan konsep tersebut dalam perbankan syariah. Keempat, apakah kelebihan dan kekurangan kedua konsep tersebut.
1.2.    Tinjauan Pustaka
Tidak sedikit buku, skripsi maupun hasil penelitian yang membahas dan memaparkan tentang perbankan syariah secara umum dan aspek bagi hasil pada khususnya. Namun tulisan ataupun penelitian yang terkait dengan pelaksanaan revenue sharing secara khusus di perbankan syariah belum penyusun temukan.
Pelaksanaan mekanisme revenue sharing ini dipandang menjadi suatu hal yang baru dalam penetapan hasil di perbankan syariah, dimana dengan menggunakan sistem ini bank syariah dapat terlepas dari sistem bunga dan nasabah tetap mendapat hasilnya. Namun kebanyakan dari para nasabah tidak mengetahui dengan diberlakukannya mekanisme ini, pengetahuan nasabah tentang hasil dari dana yang ditabungkan diperoleh dari keuntungan yang diperoleh oleh bank kemudian keuntungan tersebut dibagikan pada nasabah dan pihak bank itu sendiri.
Peralihan mekanisme bagi hasilantara nasbah dan pihak bank ini menjadi suatu pertanyaan yang menarik untuk diketahui boleh tidaknya mekanisme itu dilakukan ditinjau dari hukum Islam.
Untuk mendukung pemecahan masalah penelitian yang lebih mendalam, penyusun mencoba untuk melihat pada beberapa literature yang dianggap dapat mendukung dan memberi kemudahan serta terkait dengan permasalahan penelitian tersebut, sehingga dapat mempermudah pemecahan masalah yang akan diteliti.
As Syafi'i dalam pembagian hasil keuntungan mudharabah menyatakan, "Bahwa pembagian keuntungan sebelum dikembalikannya modal itu sah walaupun setelah dihitung-hitung hasilnya mengalami kerugian."Dalam pandangan As Syafi'i ini menerangkan tentang pembagian hasil dari transaksi mudharabah dimana pembagian hasil ini dilakukan dengan tidak melakukan penghitungan secara rigit mengenai segala pengeluaran-pengeluaran yang digunakan dalam usaha, tetapi beliau tidak menjelaskan terjadi perubahan atau tidaknya akad bagi hasil dalam akad mudharabah tersebut.
Muhammad dalam bukunya tentang Tekhnik Perhitungan bagi Hasil dan Profit Margin pada Bank Syariah, menjelaskan bagimana pola-pola penghitungan baik dalam pembiayaan maupun penghitungan pendapatan untuk bank maupun nasabah, secara teknis mekanisme penghitungan bagi hasil dalam produk-produk perbankan syariah telah dijelaskan didalamnya, namun bagaimana proses peralihan akad yang terjadi dalam berbagai mekanisme pembagaian bagi hasil termasuk peralihan akad dari profit sharing menjadi revenue sharing belum tersentuh didalamnya.
Dalam bukunya yang lain Muhammad, mengatakan, “Bahwa pelaksanaan revenue sharing merupakan suatu mekanisme yang dilaksanakan dikalangan bank syariah dengan asumsi bahwa nasabah belum terbiasa menerima kondisi begi hasil dan berbagi risiko.” Namun dalam bukunya tersebut beliau tidak menyebutkan bagaimana proses pembagian hasil dengan menggunakan teknik revenue sharing tersebut.

1.3.    Tujuan Penyusunan
Tujuan penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.            Untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah Manajemen Perbakan Islam yang diasuh oleh Bapak DR. Muhammad Syafi’i Antonio, M.Ec dan Bapak Faried Kurniawan, S.E.I;
2.            Menegathui dan  memahami lebih mendalam tentang profit sharing dan revenue sharing.
1.4.    Manfaat Penusunan
Manfaat penusunan makalah ini dapat dijelaskan sebagaimana berikut:
1.         Mengetahui kelebihan dan kekurangan konsep profit sharing dan revenue sharing;
2.         Menambah wawasan khazanah Islam dalam perhitungan bagi hasil usaha secara syariah.
1.5.    Sistematika Penulisan
Dalam sistematika penyusunan makalah ini, tim penyusun membaginya dalam tiga bab. Berikut ini adalah gambaran umum setiap bab, yaitu:
Bab I      : Pendahuluan
Bab ini berisi tentang latar belakang  masalah, tujuan dan manfaat penyusunan makalah serta sistematikanya.
Bab II  : Pembahasan
Bab ini menjelasakan hal-hal yang terkait dengan konsep profit sharing dan revenue sharing, baik tentang pengertian, unsur-unsur yang dibagikan, legalitas hukum, kelebihan dan kekurang, serta perhitungan pembagian dalam kedua konsep tersebut.
Bab III : Kesimpulan dan Saran
Bab ini menjelaskan secara singkat kesimpulan yang dapat diambil dan saran yang direkomendasikan berdasarkan  keterangan-keterangan dalam bab-bab sebelumnya.

BAB II PEMBAHASAN
2.1.    Pengertian Profit Sharing dan Revenue Sharing
Mekanisme bagi hasil menjadi salah satu ciri atau karakteristik perbankan syariah, dimana dengan dengan bagi hasil ini menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat bisnis, khususnya masyarakat perbankan untuk terhindar dari bunga atau riba. Hal ini sesuai dengan apa yang diterangkan dalam Al Qur’an, Surat Al Baqarah ayat 275, dimana Allah SWT mengharamkan segala bentuk transaksi yang mengandung unsur-unsur ribawi, karena unsur tersebut tidak mendatangkan kemashlahatan bahkan hanya bisa mendatangkan keburukan, sehingga sedini mungkin harus dihindarkan.
Dalam dunia perbankan syariah mungkin sering didengar istilah bagi hasil atau yang lebih sering dikenal dengan istilah profit sharing atau revenue sharing. Dalam perbankan syariah pendapatan bagi hasil ini berlaku pada produk-produk penyertaan, baik penyertaan menyeluruh, sebagian ataupun dalam bentuk koorporasi lainnya. Dan prinsip bagi hasil ini akan berfungsi sebagai mitra bagi penabung, demikian juga pengusaha peminjam dana. Jadi prinsip bagi hasil ini merupakan landasan utama beroperasinya perbankan syariah.
Faktor dana merupakan sebuah kebutuhan pokok beroperasinya sebuah perbankan (lembaga keuangan). Dalam perbankan yang mendasarkan pada bagi hasil dalam operasionalisasinya, maka untuk memperoleh hasil (laba) adalah dengan melakukan pebiayaan-pembiayaan dengan prinsip bagi hasil antara investor dengan pengelola dana/debitur, dimana diantara keduanya menyepakati bagianya masing-masing dari hasil yang diperolehnya.
2.1.1.         Pengertian Profit Sharing
Profit sharing menurut etimologi Indonesia adalah bagi keuntungan. Dalam kamus ekonomi diartikan pembagian  laba. Profit secara istilah adalah perbedaan yang timbul ketika total pendapatan (total revenue) suatu perusahaan lebih besar dari biaya total (total cost). Di dalam istilah lain profit sharing adalah perhitungan bagi hasil didasarkan kepada hasil bersih dari total pendapatan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Pada perbankan syariah istilah yang sering dipakai adalah profit and loss sharing, di mana hal ini dapat diartikan sebagai pembagian antara untung dan rugi dari pendapatan yang diterima atas hasil usaha yang telah dilakukan.
Sistem profit and loss sharing dalam pelaksanaannya merupakan bentuk dari perjanjian kerjasama antara pemodal (investor) dan pengelola modal (enterpreneur) dalam menjalankan kegiatan usaha ekonomi, dimana di antara keduanya akan terikat kontrak bahwa di dalam usaha tersebut jika mendapat keuntungan akan dibagi kedua pihak sesuai nisbah kesepakatan di awal perjanjian, dan begitu pula bila usaha mengalami kerugian akan ditanggung bersama sesuai porsi masing-masing.
Kerugian bagi pemodal tidak mendapatkan kembali modal investasinya secara utuh ataupun keseluruhan, dan bagi pengelola modal tidak mendapatkan upah/hasil dari jerih payahnya atas kerja yang telah dilakukannya.
2.1.2.         Pengertian Revenue Sharing
Revenue sharing, secara bahasa revenue berarti uang masuk, pendapatan, atau income. Dalam istilah perbankan revenue sharing berarti proses bagi pendapatan yang dilakukan sebelum memperhitungkan biaya-biaya operasional yang ditanggung oleh bank, biasanya pendapatan yang didistribusikan hanyalah pendapatan atas investasi dana, dana tidak termasuk fee atau komisi atau jasa-jasa yang diberikan oleh bank karena pendapatan tersebut pertama harus dialokasikan untuk mendukung biaya operasional bank. Maksudnya pembagian dana terhadap nasabah atas pendapatan-pendapatan yang diperoleh oleh bank tanpa menunggu pengurangan-pengurangan atas pembiayaan-pembiayaan yang dikeluarkan oleh bank dalam pengelolaan dana yang diamanatkan oleh nasabah, disatu sisi pelaksanaan revenue sharing ini bertentangan dengan prinsip bagi hasil itu sendiri, karena dalam prinsip bagi hasil tentunya investor bertanggung jawab atas dana yang diamanatkannya, artinya ia juga memiliki andil dalam pengelolaan dananya, bahkan jika terjadi kerugian dalam usaha maka shohibul mall ikut menanggung kerugiannya.
Dalam revenue sharing, proses distribusi pendapatan ini dilakukan sebelum memperhitungkan biaya operasionalisasinya yang ditanggung oleh bank. Biasanya pendapatan yang didistribusikan hanyalah pendapatan atas investasi dana dan tidak termasuk fee atau jasa-jasa yang diberikan oleh bank.
Dalam mekanisme ini, berarti mengandung unsur peralihan mekanisme bagi hasil dari profit and loss sharing menjadi revenue sharing, perubahan dari penanggunan risiko menjadi tidak menanggung risiko, walaupun di dalam mekanisme ini tidak diketahui berapa besar jumlah keuntungan yang akan diperoleh, berbeda dengan bunga yang telah jelas berapa prosentase keuntungan yang akan diperoleh dari besarnya dana yang diinvestasikan.
2.2.    Unsur-unsur yang Dibagikan
Konsep bagi hasil dan bagi rugi yang ditawarkan Islam adalah sistem mudaharabah atau disebut dengan konsep profit and loss sharing. dimana untung dan rugi dari sebuah kerjasama ditanggung oleh semua pihak yang bekerja sama. Ketentuan diatas merupakan konsekwensi logis dari karakteristik akad mudharabah yang tergolong dalam kontrak investasi dalam dunia modern. Dalam kontrak ini, return akan tergantung kepada kinerja sektor riilnya. Jika laba bisnis yang diusahakan besar, maka kedua belah pihak akan mendapat bagian yang besar pula. Bila laba bisnisnya kecil, maka mereka mendapat bagian yang kecil pula. Filosofi ini hanya dapat berjalan jika nisbah keuntungan ditentukan dalam bentuk prosentase, bukan dalam bentuk nominal uang tertentu. Namun demikian, jika usaha itu mengalami kebangkrutan maka pembagian kerugian bukan didasarkan atas nisbah, tetap berdasarkan porsi modal masing-masing pihak. Maka dari itu kontrak ini menggunakan istilah nisbah keuntungan atau laba, bukan nisbah saja, yaitu prosentase hanya digunakan ketika bisnis mendapat laba. Apabila bisnis itu rugi, maka kerugiannya dibagi berdasarkan porsi modal masing-masing. Hal itu dilakukan karena adanya perbedaan kemampuan untuk menanggung kerugian diantara kedua belah pihak. Kemampuan shahibul maal untuk menanggung kerugian finansial tidak sama dengan kemampuan mudharib. Dengan demikian karena kerugian dibagi berdasarkan proporsi modal dan karena proporsi modal shahibul maal dalam hal ini adalah 100%, maka kerugian finansial ditanggung 100% oleh shahibul maal. Di sisi lain, karena proporsi modal mudharib dalam kontrak ini adalah 0% maka apabila terjadi kerugian, maka mudharib akan menanggung kerugian finansial 0% pula.
Pada dasarnya kedua pihak sama-sama menanggung kerugian, namun bentuk kerugian yang ditanggung oleh keduanya berbeda, sesuai dengan obyek mudharabah yang dikontribusikannya. Bila yang dikontribusikannya adalah uang, maka resikonya adalah hilangnya uang tersebut. Sedangkan bila yang dikontribusikannya adalah kerja, maka resikonya adalah hilangnya kerja, usaha dan waktu dengan tidak mendapat hasil apapun atas jerih payahnya selama berusaha.
Inilah yang dikenal dengan dua jenis kerugian dalam mudharabah. Sehingga jika mudharib diharuskan juga memikul kerugian finansial maka artinya ia memikul dua jenis kerugian oleh satu pihak yaitu mudharib saja dan ini tidak adil dan dilarang dalam Islam.
Namun perlu diingat bahwa jika kebangkrutan usaha itu atas kesalahan mudharib maka dia yang menanggung semua kerugian usaha yang terjadi. Jika mudharib melakukan keteledoran, kelalaian, kecerobohan dalam mengolah dana yaitu melakukan pelanggaran, kesalahan dalam prilakunya yang tidak termasuk dalam mudharabah yang disepakati atau keluar dari ketentuan kerjasama, maka mudharib harus menanggung kerugian bisnis sesuai dengan kelalaiannya sebagai sanksi dan tanggungjawabnya. Hal ini berdasarkan hadits nabi yang berbunyi:
“Diriwayatkan oleh ibnu Abbas, ia mengatakan, adalah Abbas ibnu Abdul Mutholib jika menyerahkan hartanya untuk mudharabah menetapkan syarat terhadap orang yang diberi modal untuk tidak menggunakan jalan laut dan tidak bermalam di lembah serta tidak membeli hewan yang jika dibeli maka ia menanggung kerugiannya. Maka telah sampai kepada Rasulullah syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Abbas dan Rasulullah membolehkannya.”(HR. Tabrani dari ibnu Abbas)
Selanjutnya, untuk menyelesaikan kerugian yang terjadi maka cara yang bisa ditempuh adalah diambil dari pokok modal usahanya, bukan dibebankan kepada mudharib. Dari ketentuan-ketentuan diatas nampak bahwa kedua pihak yang bekerja sama tidak akan merasa dirugikan dengan pihak yang lain, baik ketika usaha itu laba maupun rugi.
Konsep profit and loss sharing ini jauh lebih bersifat kemanusiaan dibanding dengan konsep bagi hasil yang lain, seperti revenue sharing yang diterapkan oleh dunia konvensional. Konsep revenue sharing adalah besaran yang diacu jasa dari suatu produksi. Hal itu berarti bahwa pembagian hasil usaha itu dilakukan ketika pada perkalian antara jumlah output yang dihasilkan dari kegiatan produksi dikalikan dengan harga barang atau mendapat laba kotor dari usaha. Jadi biaya operasonal usaha seperti zakat, pajak, cicilan hutang serta service charge dibebankan kepada mudharib atau pengelola. Hal itu tentunya sangat merugikan bagi mudharib, karena dia harus menanggung biaya operasional yang seharusnya ditanggung oleh shahibul maal. Jika kejadiaanya demikian maka hal itu mendhalimi pihak lain. Hal itulah yang ingin dihapuskan oleh Islam. Bentuk pembagian hasil usaha yang lain adalah profit sharing, yaitu selisih antara revenue dan biaya operasional untuk suatu produksi. Baik konsep revenue sharing maupun profit sharing, semua kerugian yang terjadi pada bisnis yang disepakati ditanggungkan kepada mudharib. Hal itu tentu tidak ada keadilan sama sekali.
Di sinilah Islam menawarkan alternatif yang sangat adil demi kemaslahatan bersama, bukan untuk keuntungan satu pihak saja. Prinsip syariah yang berdasarkan bagi-hasil adalah mudharabah, yaitu suatu perjanjian atau akad kerjasama usaha/bisnis antara pemilik modal atau yang disebut sebagai Rabb al-Mal dengan pengelolanya yaitu yang disebut sebagai mudharib. Pada perjanjian Mudharabah ini, rabb al-mal menyetorkan modal usaha yang akan di kelola oleh mudharib dan hasil keuntungannya dibagi sesuai dengan kesepakan bersama kedua belah pihak dalam persentase: 50%:50%, 60%:40%, 70%:30%, 80%:20%, dari laba yang akan diperoleh.
Pada prinsip bagi-hasil ini, 100% modal berasal dari rabb al-mal dan 100% pengelolaan bisnisnya dilakukan oleh mudharib. Kalau nantinya dari usaha tersebut menghasilkan keuntungan, maka untung nya dibagi antara rabb al-mal dengan mudharib, kalau hasil usaha nya merugi, maka kerugian sepenuh nya ditanggung oleh rabb al- mal, sementara mudharib akan mengalami rugi waktu dan tenaga, tetapi apabila kerugian tersebut di sebabkan oleh kelalaian dari mudharib maka sudah sepatut nya mudharib bertanggung jawab juga atas terjadi nya kerugian pada usaha tersebut.
Secara teknis, mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak,di mana pihak pertama menyediakan seluruh (100 persen) modal, sedangkan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalian si pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Pola transaksi mudharabah, biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana, al-mudharabah diterapkan pada: tabungan dan deposito. Sedangkan pada sisi pembiayaan, al-mudharabah, diterapkan untuk: pembiayaan modal kerja.
Dengan menempatkan dana dalam prinsip al-mudharabah, pemilik dana tidak mendapatkan bunga seperti halnya di bank konvensional, melainkan nisbah bagian keuntungan. Dalam praktiknya, nisbah untuk tabungan berkisar 55 atau 56 persen dari hasil investasi yang dilakukan oleh bank. Dalam hal bank konvensional, angka tersebut kira-kira setara dengan 11-12 persen.
Sedangkan dalam sisi pembiayaan, bila seorang pedagang membutuhkan modal untuk berdagang maka dapat mengajukan permohonan untuk pembiayaan bagi hasil seperti al-mudharabah. Caranya dengan menghitung terlebih dahulu perkiraan pendapatan yang akan diperoleh oleh nasabah dari proyek tersebut.
Misalkan, dari modal Rp.30 juta diperoleh pendapatan Rp.5 juta/bulan. Dari pendapatan tersebut harus disisihkan terlebih dahulu untuk tabungan pengembalian modal, sebut saja Rp.2 juta. selebihnya dibagi antara bank dengan nasabah dengan kesepakatan di muka, misalnya 60 persen untuk nasabah dan 40 persen untuk bank.
Secara umum akad mudharabah juga dapat dipraktekkan sebagai berikut:
1.             Rekanan atau simple partnership, dimana pihak pertama memberikan modalnya sebagai rabb al-mal dan pihak kedua menjadi mudharib atau managernya dan laba dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama pada saat akad di lakukan.
2.             Dana investasi mudharabah, seperti deposito mudharabah, di mana nasabah sebagai rabb al-mal datang ke bank dan menyetorkan sejumlah uang nya untuk di kelola oleh pihak bank yang bertindak sebagai mudharib, nisbah atau bagi-hasil dapat di negosiasikan antara pihak nasabah dan pihak bank syariah.
3.             Project financing, Bank syariah yang bertindak sebagai rabb al-mal memberikan pembiayaan kepada nasabah yang bertindak sebagai mudharib atau project manager nya.
4.             Letter of credit atau L/C, Nasabah sebagai rabb al-mal menyetorkan dana nya pada rekening dengan menggunakan akad wadiah di Bank syariah, dan sebagai mudharib bank akan menerbitkan LC dan melakukan pembayaran pada pihak lain dengan menggunakan dana nasabah yang ada di bank, bagi hasil keuntungan dari usaha nasabah akan di berikan kepada bank sesuai dengan perjanjian di muka.
5.             Takaful, dimana pada rekening investasi, nasabah sebagai rabb al-mal menyetorkan dana investasi nya kepada pihak takaful sebagai mudharib yang akan mengelola dana tersebut dengan konsep bagi hasil.
2.3.    Penghitungan dalam Akad Mudharabah
Drs. H. Karnaen Perwataatmadja, MPA dan DR. H. Muhammad Syafi’i Antonio, M.Ec dalam buku tentang Apa dan Bagaimana Bank Islam (1993) mengetengahkan secara lengkap tatacara perhitungan dan pemberian imbalan kepada pemegang rekening giro wadi’ah, tabungan mudharabah dan deposito mudharabah, sebagai berikut:
Mula-mula bank menetapkan dalam bobot tertentu berapa persen dana-dana yang disimpan itu mengendap dalam satu tahun sehingga bisa digunakan dalam pembiayaan bank. Menurut statistik, dana dari simpanan giro wadi’ah hanya mengendap kurang lebih 70%, tabungan mudharabah 100%, sedangkan deposito mudharabah tergantung dari jangka waktunya masing-masing.
Apabila jangka waktunya 1 tahun, daya endapnya mencapai 100%, apabila kurang dari 1 tahun berarti lebih kecil 100% dan sebaliknya apabila lebih dari 1 tahun berarti lebih besar dari 100%. Prosentase yang mengendap itu menunjukkan prosentase dari dana tersebut yang berhak atas bagi hasil bank.
Tahap kedua, bank menetapkan jumlah masing-masing dana simpanan yang berhak atas bagi hasil usaha bank menurut jenis simpanan yaitu giro wadi’ah, tabungan mudharabah, dan deposito mudharabah menurut jangka waktunya sendiri-sendiri. Adapun cara perhitungannya yaitu prosentase simpanan yang mengendap pada butir 1 dikalikan dengan total simpanansesuai dengan jenisnya masing-masing.
Tahap ketiga, bank menetapkan jumlah “pendapatan bagi hasil untuk masing-masing jenis simpanan”. Perhitungannya dilakukan dengan cara mengalikan total pendapatan bank yang akan dibagihasilkan dengan hasil pembagian antara jumlah “simpanan per jenisnya” pada butir 2 dengan jumlah “simpanan secara keseluruhan”.
Tahap keempat, bank menetapkan porsi bagi hasil antara bank dengan nasabah per jenis simpanan sesuai dengan situasi dan kondisi pasar yang berlaku.
Sebagai contoh, bonus bagi hasil antara bank dengan pemegang rekening giro wadi’ah adalah 75% : 25% bagi hasil antara bank dengan pemegang rekening tabungan mudharabah 50% : 50%. Bagi hasil antara bank dengan pemegang rekening deposito mudharabah 30% : 70%.
Tahap kelima, bank menghitung dan menetapkan besarnya bagi hasil per jenis simpanan sesuai porsinya masing-masing pada butir 4.
Dan sebagai perhitungan akhir, bank menetapkan besarnya bagi hasil untuk “setiap pemegang rekening” melalui perbandingan antara jumlah simpanan yan g bersangkutan dengan total simpanan per jenisnya, lalu dikalikan dengan total pendapatan pada butir 5.
2.4.     Legalitas Profit Sharing dan Revenue Sharing
Berdasarkan dalil-dalil dan setelah menelaahnya maka DSN menetapkan fatwa tentang distribusi hasil usaha dalam LKS antara lain:
Pada dasarnya LKS boleh menggunakan prinsip bagi hasil (revenue sharing) maupun bagi untung (profit sharing) dalam pembagian hasil usaha dengan mitra (nasabah)nya sesuai dengan akad yang telah disepakati oleh kedua belah pihak atau lebih. Bila salah seorang menetapkan sendiri penetapan tentang pola bagi hasil usaha yang akan digunakan namun pihak lain juga harus menyetujui penetapan itu.
Diperbolehkannya kedua sistem tersebut dengan melihat bahwa baik prinsip bagi hasil (revenue sharing) atau bagi untung (profit sharing) belum ditemukan dalil nash yang mengharamkan atau melarang prinsip tersebut.
Dilihat dari segi kemaslahatannya (al-ashlah), pembagian hasil usaha sebaiknya digunakan prinsip bagi hasil (revenue sharing). Karena pada prinsip sistem profit sharing yang di dalam penerapannya banyak kendala, diantaranya adalah sulitnya pengakuan atau estimasi biaya yang dikeluarkan dalam usaha, serta rumitnya pola pembagiannya pada prinsip perbankan modern, maka pembagian hasil usaha sebaiknya digunakan prinsip bagi hasil (revenue sharing) yang akan memberi kemudahan bagi kedua belah pihak dalam pembagian perolehan hasil usaha.
Prinsip bagi hasil (revenue sharing) atau bagi untung (profit sharing) adalah termasuk dalam muamalah. Dalam kaidah fiqih, semua muamalah itu diperbolehkan kecuali bila ada dalil yang mengharamkan tentang prinsip bagi hasil (revenue sharing) dan bagi untung (profit sharing) maka kedua prinsip tersebut boleh digunakan dalam LKS. Penetapan prinsip pembagian hasil usaha yang dipilih harus disepakati dalam akad.
Revenue pada perbankan syari’ah adalah hasil yang diterima oleh bank dari penyaluran dana (investasi) ke dalam bentuk aktiva produktif, yaitu penempatan dana bank pada pihak lain. Hal ini merupakan selisih atau angka lebih dari aktiva produktif dengan hasil penerimaan bank.
Revenue di dalam arti perbankan yaitu jumlah dari pengasilan bunga bank yang diterima dari penyaluran dananya atau jasa atas pijaman maupun titipan yang diberikan oleh bank.
2.5.    Kelebihan dan Kekurangan
Kelebihan dari sistem Profit and Loss Sharing dan sistem Revenue Sharing dibandingkan dengan sistem konvensional adalah:
1.                         Merupakan alat yang terbaik untuk menghapus bunga dalam berbagai macam transaksi dan pembiayaan jangka pendek;
2.                         Tingkat investasi lebih tinggi karena diberikan penawaran yang memadai terhadap dana-dana yang dapat dipinjamkan, karena pengusaha dapat mengabaikan kepastian bagian hasil usaha yang diberikan kepada pemberi pinjaman yang disebabkan ketidaktentuan hasil produksinya.
Sedangkan kelemahan sistem profit and loss sharing dalam penerapannya menyebabkan berbagai problem yang berkaitan dengan penggunaan profit and loss sharing dalam aktivitas investasi bank-bank Islam.
Berdasarkan teori perbankan Islam kontenporer, prinsip mudharabah dan musyarakah dijadikan sebagai alternative penerapan sistem bagi hasil (profit and loss sharing). Meskipun demikian, dalam prakteknya, ternyata signifikasi profit and loss sharing dalam memainkan operasional investasi dana bank peranannya sangat lemah. Menurut beberapa pengamat perbankan Islam, hal ini terjadi karena beberapa alasan, diantaranya:
a.                          Standar moral
Terdapat anggapan bahwa standar moral yang berkembang di kebanyakan komunitas muslim tidak memberikan kebebasan penggunaan profit and loss sharing sebagai mekanisme investasi. Hal ini berdasarkan argumentasi yang mendorong bank untuk mengadakan pemantauan lebih intensif terhadap setiap investasi yang diberikan. Yang demikian itu membuat operasional perbankan berjalan tidak ekonomis dan tidak efisien. Berdasarkan alasan ini bank-bank Islam menggunakan pembiayaan profit and loss sharing yang diberikan setelah melakukan pemantauan yang mendalam terhadap bisnis yang akan dijalankan, dana hanya akan diberikan kepada partner yang efisien dalam mengelola bisnis,jujur dalam melakukan transaksi, proyek usaha yang dijalankan adalah profitable, serta pembiayaan usaha tersebut umumnya untuk jangka pendek dan bukan untuk pembiayaan jangka panjang serta bukan pembiayaan untuk lembaga.
b.                         Ketidakefektifan model pembiayaan profit and loss sharing
Pembiayaan profit and loss sharing tidak melayani berbagai macam kebutuhan pembiayaan dari ekonomi kontemporer. Meskipun demikian, profit and loss sharing yang diterapkan dalam bentuk mudharabah dan musyarakah merupakan alat yang terbaik untuk menghapus bunga dalam berbagai macam transaksi dan pembiayaan jangka pendek. Namun kemungkinan untuk dilaksanakan ke dalam kredit institusional menjadi terlambat. Berbagai problem yang berkaitan dengan aplikasinya prinsip mudharabah dan musyarakah pada level kredit institusional benar-benar tidak dapat di pakai.
Alasannya adalah meningkatnya permintaan pinjaman pemerintah untuk anggaran belanjanya, dengan demikian permintaan pemakaian pinjaman dengan mengggunakan sistem profit and loss sharing menjadi tidak terpenuhi.
c.                          Berkaitan dengan para pengusaha
Keterkaitan bank dengan peminjam, sistem profit and loss sharing dalam membantu perkembangan usaha lebih banyak terlibat secara langsung dari pada sistem lainnya pada bank konvensional. Bank-bank Islam memerlukan informasi lebih detail tentang aktivitas bisnis yang mereka biayai dan besar kemungkinan pihak bank turut mempengaruhi setiap pengambilan keputusan bisnis partnernya. Pada sistem lain, keterlibatan yang tinggi ini akan mengecilkan naluri pengusaha yang sebenarnya lebih memita kebebasan yang luas dari pada campur tangan dalam menggunakan dana yang mereka pinjamkan.
d.             Dari segi biaya
Memberikan dana berdasarkan sistem bagi hasil profit and loss sharing memerlukan kewaspadaan yang lebih tinggi dari pada pihak bank dalam menyalurkan dana-dananya. Bank-bank Islam kemungkinan besar meningkatkan kualitas kepegawaian mereka dengan cara mempekerjakan para teknisi dan ahli manajemen untuk mengevaluasi proyek usaha yang mereka pinjami untuk mencermati lebih teliti dan lebih jeli dari pada teknis peminjaman pada bank konvensional. Ini akan meningkatkan biaya yang dikeluarkan oleh para banker dalam menjaga efisiensi kinerja perbankannya yang secara langsung akan berimbas terhadap pengembalian dana pinjaman. Hal ini akan menimbulkan beban yang lebih besar terhadap pemakai dana tersebut. Tambahan biaya yang dikeluarkan oleh para banker yang digunakan untuk menjaga efektifitas operasional perbankan Islam kemungkinan akan menghasilkan biaya ekstra yang di tanggung oleh partner ketika mengembalikan dana pinjaman yang berdasarkan sistem bagi hasil profit and loss sharing.
e.                          Dari segi teknis
Problem teknis menyangkut penggunaan sistem bagi hasil profit and loss sharing tampaknya berkaitan dengan pihak bank, nasabah (partner), dan kualkulasi keuntungan (profit calculation). Pada satu sisi dari bank Islam sendiri, profesional pegawai pada saat itu dari segi keahlian dan pengetahuan yang luas tentang perilaku aktifitas ekonomi yang berguna untuk memprediksi keuntungan yang akan diperoleh pada tiap-tiap jaringan serta mengetahui secara menyeluruh tentang keadaan keuangan investor dan komitmennya dalam menjalankan proyek usaha. Dari pihak nasabah (partner), kebutahurufan yang kebanyakan masih menyelimuti masyarakat dunia muslim akan jelas menyulitkan untuk membuat catatan-catatan akuntan yang mendetail.
Permintaan untuk membuat catatan-catatan akuntansi yang mendetail sulit dipenuhi, yang menjadikan masyarakat lebih suka menggunakan sistem pembiayaan di bank konvensional dari pada mengalami masalah membuat buku pegangan yang mendetail.
Kalkulasi keuntungan dalam menggunakan sistem bagi hasil profit and loss sharing juga mengalami kesulitan. Meskipun di dalam khazanah fiqih dijelaskan mengenai petunjuk perhitungan keuntungan tersebut, namun kenyataannya dalam praktek kelihatannya tidak ada keseragaman di antara bank-bank Islam mengenai cara melakukan perhitungan keuntungan, yang dalam istilah akuntannya bersifat subyektif. Berbagai macam cara perhitungan keuntungan ini berpangkal dari dalam penempatan pada modal aktifa dan tanggungan pasiva. Penilaian ini tergantung pada beberapa faktor, diantaranya tingkat penurunan modal tertentu modal tertentu, serta kebijakan mengenai kebijakan cadangan dan persediaan. Oleh karenanya, dlam bisnis yang sama dapat menunjukkan keuntungan yang berbeda tanpa menaruh curiga, adanya kesalahan dalam perhitungan.
f.                Kurang menariknya sistem profit and loss sharing dalam aktiva bisnis
Dalam lapangan bisnis dan industri, biaya yang dikeluarkan dari dana-dana yang diperoleh berdasarkan sistem profit and loss sharing tidak diketahui secara jelas dan pasti. Hal ini akan menimbulkan terbongkarnya rahasia keuangan mereka oleh pihak bank juga intervensi bank teradap urusan manajemn mereka. Keadaan ini sangat berbeda dengan sistem pembiayaan berdasarkan bunga, dimana modalnya aman terjaga, pendapatan yang diperoleh pasti, dan biaya pinjaman diketahui dengan jelas.
g.              Permasalahan efisiensi
Tingkat investasi mungkin lebih tinggi di bawah sistem profit and loss sharing dari pada sistem lainnya, karena dalam sistem profit and loss sharing diberikan penawaran yang memadai terhadap dana-dana yang dapat dipinjamkan. Karena pengusaha dapat mengabaikan kepastian bagian hasil usaha yang diberikan kepada pemberi pinjaman yang disebabkan ketidak tentuan hasil prodksinya, serta tidak adanya kekhawatiran terjadinya penyelewengan dana pinjaman terhadap investasi yang riil. Kesanggupan para pemberi pinjaman untuk turut menanggung resiko kemungkinan akan mendorong investasi lebih berisiko. Meskipun kesanggupan ini juga akan mengurangi penekanan biaya-biaya untuk efisiensi kelangsungan bisnis yang pada tingkat kepentingan tertentu cukup mengesankan.
Sedangkan sistem revenue sharing mengandung kelemahan, yaitu apabila tingkat pendapatan bank sedemikian rendah maka bagian bank, setelah pendapatan didistribusikan oleh bank, tidak mampu membiayai kebutuhan operasionalnya (yang lebih besar dari pada pendapatan fee) sehingga merupakan kerugian bank dan membebani para pemegang saham sebagai penanggung kerugian. Sementara para penyandang dan atau investor lain tidak akan pernah menanggung kerugian akibat biaya operasional tersebut. Dengan kata lain, secara tidak langsung bank menjamin nilai nominal nasabah, karena pendapatan paling rendah yang akan dialami oleh bank adalah nol dan tidak mungkin terjadi pendapatan negatif. Selain belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip syari’ah, sistem revenue sharing tidak berbeda statusnya dengan wadi’ah yang oleh karena itu tidak dapat di kategorikan sebagai kuasi ekuitas.

 
BAB III KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas, maka dapat kita simpulkan bahwa masalah kecilnya pembiayaan bagi hasil merupakan masalah yang multi dimensi karena ada berbagai macam pihak yang terkait, oleh karenanya masalah ini merupakan masalah bersama. Perlu adanya kerja sama antara berbaga macam pihak yang terkait untuk meningkatkan komposisi pembiayaan bagi hasil. Sistem bagi hasil yang diterapkan di dalam perbankan syari’ah terbagi kepada dua sistem, yaitu; pertama, profit sharing yaitu sistem bagi hasil yang didasarkan pada hasil bersih dari pendapatan yang diterima atas kerjasama usaha, setelah dilakukan pengurangan-pengurangan atas beban biaya selama proses usaha tersebut. Kedua. revenue sharing adalah sistem bagi hasil yang didasarkan kepada total seluruh pendapatan yang diterima sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut.
Di dalam perbankan syari’ah Indonesia sistem bagi hasil yang diberlakukan adalah sistem bagi hasil dengan berlandaskan pada sistem revenue sharing. Bank syari’ah dapat berperan sebagai pengelola maupun sebagai pemilik dana, ketika bank berperan sebagai pengelola maka biaya tersebut akan ditanggung oleh bank, begitu pula sebaliknya jika bank berperan sebagai pemilik dana akan membebankan biaya tersebut pada pihak nasabah pengelola dana.

DAFTAR PUSTAKA
Abdullah Saeed. 2003. Bank Islam dan Bunga. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Antonio, Muhammad Syafi’i. 2000. Bank Syari'ah Wacana Ulama & Cendekiawan. Jakarta: Tazkia Institute.
Dewan Syariah Nasional. 2001. Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional untuk Lembaga Keuangan Syariah, edisi 1. Diterbitkan atas Kerjasama Dewan Syariah Nasional-MUI dengan Bank Indonesia.
Ghafur W, Muhammad, 2007. Protret Perbankan Syariah Indonesia Terkini (Kajian Kritis Perkembangan Perbankan Syariah). Yogyakarta: Buna Ruhani Insan Press.
Muhammad. 2000. Lembaga-lembaga Keuangan Umat Kontemporer. Yogyakarta: UII Press.
Noor, Dumairi. 2008. Kamus Ekonomi Praktis. Pasuruan: Pustaka Sidogiri.
Wiroso. 2009. Produk Perbankan Syariah. Jakarta: LPFEI Usakti.



1 komentar:

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Mia.S. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah scammed oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 JUTA) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena aku berjanji padanya bahwa aku akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman dalam bentuk apapun, silahkan hubungi dia melalui emailnya: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya ladymia383@gmail.com dan miss Sety yang saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia dia juga mendapat pinjaman dari Ibu Cynthia baru Anda juga dapat menghubungi dia melalui email nya: arissetymin@gmail.com Sekarang, semua yang saya lakukan adalah mencoba untuk bertemu dengan pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening bulanan.

    BalasHapus